Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2021 segera dibuka, petunjuk teknis akan disosialisasikan berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik untuk semua jenjang. PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Berikut beberapa hal yang menjadi pedoman PPDB 2021.
USIA PENDAFTAR- TK Kelas A minimal 4 tahun dan kelas B minimal 5 tahun
- SD minimal usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli berjalan bagi yang mempunyai bakat istimewa dan kesiapan psikis secara tertulis (Prioritas usia 7 tahun)
- SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat
- SMA berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat
JALUR PPDB
- Zonasi berdasarkan data sebaran calon peserta didik
- Afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu / penyandang disabilitas
- Perpindahan Orang Tua / Wali
- Prestasi Nilai Raport / Prestasi kejuaraan
PERSYARATAN UMUM
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Kartu keluarga / keterangan domisili minimal 1 tahun dari 1 Juli 2021
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Buku Raport
- Surat Tanggungjawab Mutlak Orang Tua (disediakan oleh panitia PPDB)
PERSYARATAN KHUSUS SESUAI JALUR
- Zonasi : jarak rumah ke sekolah menjadi acuan dalam penskoran.
- Afirmasi : Kelengkapan Kartu Penanganan Kemiskinan (KIP, KIS, KKS, PKH, dll) dan terdaftar di DTKS Dinas Sosial
- Perpindahan Orang Tua / Wali : kelengkapan berkas surat keputusan dan pembagian tugas mengajar bagi guru, surat perintah dari perusahaan tempat bekerja
- Prestasi nilai raport berdasarkan rumus kalibrasi otomatis dari sistem PPDB dari nilai semester 1 sampai 5 kelompok mapel A
- Prestasi Kejuaraan berdasarkan tingkat kejuaraan minimal juara 3 tingkat kabupaten/kotamadya.
- Prestasi rapot unggulan untuk SMK nilai minimal 80 untuk IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris.
Demikian informasi awal persiapan berkas PPDB Online 2021 berdasarkan Permendikbud No. 1 tahun 2021, silakan download filenya sebagai pedoman.
Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Online
Simak penjelasan video berikut ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar