Bismillah, Hallo sahabat HSC semoga sehat selalu dan tetap menjaga protokol kesehatan. Pada kesempatan ini kita akan membahas cara daftar PPDB online tahun 2021. Bagaimana persyaratannya ? apa saja jalurnya ? berapa kuotanya ? dan bagaimana seleksinya ? simak penjelasan berikut ini :
Persyaratan PPDB Online 2021
Pesyaratan PPDB meliputi syarat umum dan khusus.
A. Syarat umum yang wajib dipenuhi oleh semua pendaftar diantaranya :
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus
- Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- Kartu Keluarga tanggal terbit minimal 1 tahun
- KTP Orang Tua
- Buku Raport Semester 1 sampai 5
- Keterangan Ranking
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua (bermaterai) nanti disediakan oleh sekolah
B. Syarat khusus disesuaikan dengan jalur yang dipilih
- Jalur Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) : Kartu penanganan Kemiskinan (KIS, KIP, KKS, PKH, dll) dan terdaftar pada DTKS Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
- Bagi korban bencana alam/sosial dapat melampirkan Surat Keterangan Domisili dan Surat keterangan penanganan Covid 19 sesuai tempat bertugas
- Jalur Perpindahan orang tua/wali : berkas surat pindah orang tua dari dinas/perusahaan
- Jalur Anak Guru : surat keterangan tugas orang tua
- Jalur Prestasi Kejuaraan : piagam/sertifikat dan dokumentasi kejuaraan berupa foto atau video yang diunggah ke YouTube
Jalur dan Kuota PPDB
Jalur dan kuota PPDB jenjang SMA terdiri dari 4 jalur diantaranya :
1. Zonasi : kuota 50 % yang dilaksanakan pada tahap 2
2. Afirmasi : kuota 20 % dengan rincian 15 % untuk KETM dan disabilitas dan 5 % untuk kondisi tertentu.
1. Zonasi : kuota 50 % yang dilaksanakan pada tahap 2
2. Afirmasi : kuota 20 % dengan rincian 15 % untuk KETM dan disabilitas dan 5 % untuk kondisi tertentu.
3. Perpindahan orang tua/wali/anak guru : kuota 5 %
4. Prestasi : kuota 25 % untuk nilai rapor dan kejuaraan akademik / non akademik
Jalur PPDB SMK terdiri dari 4 jalur diantaranya :
1. Afirmasi KETM dan Disabilitas dengan kuota 20 %
2. Prioritas Terdekat maksimal 10 %
3. Perpindahan orang tua/wali/anak guru 5 %
4. Prestasi Rapor 60 % dibagi 2 : Unggulan 35 % dan Umum 25 % juga prestasi kejuaraan 5 %
Penjelasan lengkap selanjutnya simak di video berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar