Rabu, 11 Mei 2022

Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA, SMK, dan SLB | Persyaratan, Jadwal, Jalur, Kuota, dan Seleksi Kelulusan

 


Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK di Provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2022/2023.PPDB Jawa Barat “Sekolah Merdeka, Jawa Barat Juara” Upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis.

PPDB Jabar mengacu pada Peraturan Gubernur No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan  Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023.

Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3),  yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Provinsi Jawa Barat agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Sistem PPDB online dilakukan untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif serta menjamin akses layanan pendidikan di Provinsi Jawa Barat dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.

A.    Apa Saja Tahapan Pendaftaran PPDB Jabar?

Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB Jabar 2022/2023 pada 6 Juni 2022 nanti, baik calon siswa, maupun orang tua/wali, perlu memahami tahapan-tahapan yang ada dalam PPDB.

1. Tahapan Sosialiasi

Pengumuman terkait PPDB 2022 disosialialiasikan mulai tanggal 9 Mei 2022 oleh Pemerintah Daerah. Pada pengumuman tersebut, perlu disampaikan terkait persyaratan sesuai masing-masing jenjang pendidikan. Termasuk juga diumumkan terkait dengan jalur pendaftaran, tanggal pendaftaran, daya tampung sekolah, dan tanggal pengumuman akhir.

2. Tahapan Persiapan

Tanggal 18 Mei 2022 seluruh calon peserta didik mendapatkan akun pendaftar dari sekolah asal dan tanggal 23 Mei – 5 Juni 2022 seluruh calon peserta didik login ke website PPDB untuk mengisi data pribadi, titik koordinat rumah dan upload syarat khusus sesuai jalur yang dipilih.

3. Tahapan Pendaftaran

Mengikuti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka pendaftaran PPDB dilakukan secara daring. Apabila fasilitas tidak mendukung, maka diperbolehkan untuk mengadakan secara luring.

Pendaftaran secara daring akan dilaksanakan melalui portal http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau langsung melalui http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Pelaksanaan pendaftar PPDB Tahap 1 pada 6 – 10 Juni 2022 dan tahap 2 pada 23 – 30 Juni 2022

 4. Tahapan Seleksi PPDB

Tahapan keempat adalah tahap seleksi calon peserta didik. Tahap seleksi dilaksanakan melalui lima jalur penerimaan, dimana setiap jalur memiliki syarat dan ketentuan masing-masing.

Adapun jalur tersebut adalah:

Jalur PPDB Afirmasi: jalur penerimaan bagi calon siswa yang tidak mampu secara ekonomi (KETM) dan calon siswa disabilitas (ABK). Kuota minimal untuk jalur afirmasi (KETM) adalah 15%; ABK adalah 3%, dan Kondisi Tertentu (Tenaga Kesehatan Penanganan Covid19 dan Korban Bencana Alam/Sosial) adalah 5%. Seleksi berdasarkan jarak terdekat dekat sampai batas kuota, jika ada jarak yang sama, maka akan diseleksi berdasarkan usia yang lebih tua.

Jalur PPDB Perpindahan Orang Tua/Wali dan Anak Guru: jalur penerimaan calon siswa yang mengikuti orang tua karena dipindahtugaskan dari luar zonasi atau anak guru yang bersekolah di tempat yang sama dengan orang tuanya bekerja. Kuota paling banyak adalah 5%.

Jalur PPDB Prestasi: jalur bagi calon siswa berprestasi, dibuktikan dengan nilai rapor dan bukti sertifikat prestasi non-akademik. Kuota jalur prestasi SMA adalah 25% berlaku jika sekolah masih memiliki sisa kuota dari total kuota yang ada, sedangkan kuota prestasi SMK adalah sebesar 65%

Jalur PPDB Zonasi SMA: jalur bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah satuan zonasi sekolah tersebut. Pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat dekat sampai batas kuota, jika ada jarak yang sama, maka akan diseleksi berdasarkan usia yang lebih tua. Kuota minimal jalur zonasi adalah sebesar 50%;

Jalur Prioritas Terdekat SMK: jalur bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah satuan zonasi sekolah tersebut. Pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat dekat sampai batas kuota, jika ada jarak yang sama, maka akan diseleksi berdasarkan usia yang lebih tua. Kuota jalur Prioritas Terdekat adalah sebesar 10%.

Tabel Seleksi Rapor SMA bagi Lulusan SMP

Tabel Seleksi Rapor SMA bagi Lulusan MTs

DOWNLOAD FORMAT PERHITUNGAN SKOR AKHIR PRESTASI RAPOR SMA

Tabel Perhitungan Skor Jalur Persiapan Kelas Industri


Tabel Pembobot Nilai Mata Pelajaran 


Tabel Pembobotan Nilai Mata Pelajaran



Pemeringkatan Jalur Prestasi Rapor Umum

DOWNLOAD FORMAT EXCEL SELEKSI RAPOR SMK

 5. Tahapan Pengumuman Penetapan

Pengumuman penetapan merupakan pengumuman hasil penerimaan akhir. Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2022 dan tahap 2 dilaksanakan pada 8 Juli 2022. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan, atau oleh pejabat berwenang.

 6. Tahapan Pendaftaran dan Pendataan Ulang

Tahapan terakhir setelah penerimaan adalah pendaftaran ulang peserta yang diterima. Selain itu, dilakukan juga pendataan ulang untuk memeriksa status calon siswa didik lama. Bagi peserta didik yang lolos tahap 1 tapi tidak diambil, maka wajib mengundurkan diri ke sekolah penerima pada saat daftar ulang. Jika tidak mengundurkan diri, maka sistem akan mengunci dan tidak bisa daftar tahap 2.

 

B. Apa saja Berkas Persyaratan PPDB Jabar Jenjang SMA dan SMK?



1. Syarat Umum

Syarat umum bagi PPDB Jabar jenjang SMA dan SMK adalah peserta berusia maksimal 21 tahun dan sudah lulus SMP atau yang sederajat pada tahun pendaftaran atau tahun sebelumnya.

Dokumen yang harus dimiliki oleh peserta adalah:

Ijazah/surat keterangan lulus atau Kartu Tanda Ujian Sekolah

Akta kelahiran peserta;

Kartu keluarga minimal 1 tahun dari tanggal PPDB atau surat keterangan domisili bagi korban bencana alam/sosial. Bagi pendaftar menggunakan kartu keluarga perubahan harus melampirkan surat keterangan lamanya domisili dari RT/RW/Kelurahan dan bagi yang menumpang di family harus disertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;

Buku Rapor semester 1 sampai 5; serta

Surat tanggung jawab mutlak orang tua.

 

2. Syarat Khusus PPDB Jabar Masing-masing Jalur

Jalur Afirmasi KETM, peserta didik mempunyai kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia   Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau.

Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;

Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan),  dan/atau Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS

Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial) 

Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maks.3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19 

Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal.5 tahun, min. 6 bulan Terakhir.


C.    Bagaimana Cara Mendaftar PPDB Jabar 2022?

Untuk mendaftar pada PPDB Jabar 2022, hal pertama yang harus dilakukan peserta adalah membuka laman pendaftaran: https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Kemudian, pada laman tersebut, peserta atau calon siswa dapat mendaftar secara daring menggunakan username dan password yang telah diterima.



Jalur PPDB SMA

Peserta jalur zonasi SMA dapat memilih 3 sekolah (2 SMA negeri dan 1 swasta) dalam wilayah zonasi.

Peserta jalur afirmasi SMA dapat memilih 3 sekolah (2 SMA negeri dan 1 swasta) dalam dan luar wilayah zonasi.

Peserta jalur perpindahan orang tua/wali SMA dapat memilih 2 sekolah (1 SMA dan 1 swasta) luar zonasi

Peserta jalur anak guru SMA dapat memilih 2 sekolah (1 SMA dan 1 swasta) dalam dan luar zonasi

Peserta jalur prestasi rapor SMA dapat memilih 3 sekolah (2 SMA dan 1 swasta) dalam dan luar wilayah zonasi.

Peserta jalur prestasi kejuaraan / non-akademik SMA dapat memilih 2 sekolah (1 SMA dan 1 swasta) dalam dan luar wilayah zonasi.

Jalur PPDB SMK

Peserta jalur prioritas terdekat SMK dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 swasta atau 1 SMK dengan 2 program keahlian

Peserta jalur afirmasi SMK dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 swasta atau 1 SMK dengan 2 program keahlian

Peserta jalur perpindahan orang tua/wali atau anak guru SMK dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 swasta atau 1 SMK dengan 2 program keahlian

Peserta jalur prestasi persiapan kelas industri SMK dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 swasta atau 1 SMK dengan 3 program keahlian

Peserta jalur prestasi kejuaraan / non-akademik SMK dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 swasta atau 1 SMK dengan 2 program keahlian

Peserta jalur prestasi rapor umum SMK dapat memilih 2 SMK negeri dan 1 swasta atau 1 SMK dengan 2 program keahlian

PPDB SLB

(1)   Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan  persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum ( TK, SD, SMP, SMA dan SMK);

(2)   Persyaratan Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik  SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

(3)   Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari  pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB);

(4)   Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang     dilaksanakan  satuan  Pendidikan;

(5)   Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama  dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB

PUSAT INFORMASI PPDB JABAR 2022

Kumpulan informasi penjelasan juknis PPDB Jabar, video tutorial dan update terbaru seputar PPDB



silakan akses di https://linktr.ee/pedomanppdbjabar

Demikian informasi tentang pendaftaran PPDB Jabar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon siswa baru dan orang tua. Bagi yang membutuhkan file Petunjuk Teknis PPDB Jabar 2022 silakan DOWNLOAD DISINI


2 komentar:

Featured Post

Hubungan Manusia dan Sejarah dalam Ruang dan Waktu | KD. 3.1 Sejarah Peminatan kelas X

       Manusia dan sejarah tidak dapat dipisahkan. Pentingkah peran manusia dalam sejarah ? bagaimana manusia menjadi penggerak sejarah ? ap...

Postingan Populer