Syarat Umum dan Khusus SPMB 2025 Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi


Pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan “Pendidikan Bermutu Untuk Semua” dengan memelihara sistem pendidikan agar dapat diakses oleh masyarakat secara berkeadilan. Penerimaan Murid di Sekolah Negeri dirancang agar bisa menerima anak-anak Indonesia dari semua kalangan. Di saat yang sama, Pemerintah turut mempertimbangkan keberlangsungan dan peningkatan kualitas di Sekolah Swasta yang telah berkontribusi dalam menyediakan layanan pendidikan.

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025
Kemendikdasmen menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu:
Domisili
Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
Afirmasi
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
Prestasi
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Mutasi
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.


Persyaratan Umum dan Khusus SPMB 2025
Syarat Umum: Batas Usia dan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
  1. TK: Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, dan berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
  2. SD: Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.
  3. SMP: Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
  4. SMA: Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  5. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.
Persyaratan usia dibuktikan dengan: a. Akta kelahiran; atau b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan: a. Ijazah; atau b. Surat keterangan lulus.


Persyaratan Khusus SPMB 2025
Jalur Domisili
  1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: a. meninggal dunia;b. bercerai; atau c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial.
  7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: a. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan b. jenis bencana yang dialami.

Jalur Afirmasi
Keluar Ekonomi Tidak Mampu
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu:
a. berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
b. tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

Penyandang Disabilitas
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
a. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau 
b. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.


Jalur Prestasi
  1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
  2. Prestasi terdiri atas: a. prestasi akademik; dan/atau b. prestasi nonakademik.
  3. Prestasi akademik dapat berupa: a. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
  4. Prestasi nonakademik dapat berupa: a. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau b. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
  5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
  6. Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Jalur Mutasi
Berpindah Domisili Karena Tugas Orang Tua/Wali
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Anak Guru
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
a. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan 
b. kartu keluarga.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 (disini
Simak penjelasan syarat umum dan khusus SPMB 2025 pada video berikut ini

Posting Komentar untuk "Syarat Umum dan Khusus SPMB 2025 Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi"