Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK di Provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2022/2023.PPDB Jawa Barat “Sekolah Merdeka, Jawa Barat Juara” Upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis.
PPDB Jabar mengacu
pada Peraturan Gubernur No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran
2022/2023.
Keputusan penerimaan
calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan
guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan (Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan
Pendidikan pasal 74 ayat 3), yang
dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang
seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Provinsi Jawa Barat
agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Daya tampung sekolah yang
terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka
perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Sistem PPDB online
dilakukan untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB dapat berjalan secara
objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif serta
menjamin akses layanan pendidikan di Provinsi Jawa Barat dapat menjangkau ke
semua lapisan masyarakat, dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan
berkualitas.
A.
Apa
Saja Tahapan Pendaftaran PPDB Jabar?
Sebelum
mengikuti pendaftaran PPDB Jabar 2022/2023 pada 6 Juni 2022 nanti, baik calon
siswa, maupun orang tua/wali, perlu memahami tahapan-tahapan yang ada dalam
PPDB.
1.
Tahapan Sosialiasi
Pengumuman
terkait PPDB 2022 disosialialiasikan mulai tanggal 9 Mei 2022 oleh Pemerintah
Daerah. Pada pengumuman tersebut, perlu disampaikan terkait persyaratan sesuai
masing-masing jenjang pendidikan. Termasuk juga diumumkan terkait dengan jalur
pendaftaran, tanggal pendaftaran, daya tampung sekolah, dan tanggal pengumuman
akhir.
2.
Tahapan Persiapan
Tanggal 18
Mei 2022 seluruh calon peserta didik mendapatkan akun pendaftar dari sekolah
asal dan tanggal 23 Mei – 5 Juni 2022 seluruh calon peserta didik login ke
website PPDB untuk mengisi data pribadi, titik koordinat rumah dan upload
syarat khusus sesuai jalur yang dipilih.
3.
Tahapan Pendaftaran
Mengikuti
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka pendaftaran PPDB dilakukan secara daring.
Apabila fasilitas tidak mendukung, maka diperbolehkan untuk mengadakan secara
luring.
Pendaftaran secara daring akan dilaksanakan melalui portal http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau langsung melalui http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Pelaksanaan
pendaftar PPDB Tahap 1 pada 6 – 10 Juni 2022 dan tahap 2 pada 23 – 30 Juni 2022
4. Tahapan Seleksi PPDB
Tahapan
keempat adalah tahap seleksi calon peserta didik. Tahap seleksi dilaksanakan
melalui lima jalur penerimaan, dimana setiap jalur memiliki syarat dan
ketentuan masing-masing.
Adapun jalur
tersebut adalah:
Jalur PPDB
Afirmasi: jalur penerimaan bagi calon siswa yang tidak mampu secara ekonomi
(KETM) dan calon siswa disabilitas (ABK). Kuota minimal untuk jalur afirmasi (KETM)
adalah 15%; ABK adalah 3%, dan Kondisi Tertentu (Tenaga Kesehatan Penanganan Covid19
dan Korban Bencana Alam/Sosial) adalah 5%. Seleksi berdasarkan jarak terdekat
dekat sampai batas kuota, jika ada jarak yang sama, maka akan diseleksi
berdasarkan usia yang lebih tua.
Jalur PPDB
Perpindahan Orang Tua/Wali dan Anak Guru: jalur penerimaan calon siswa yang
mengikuti orang tua karena dipindahtugaskan dari luar zonasi atau anak guru
yang bersekolah di tempat yang sama dengan orang tuanya bekerja. Kuota paling
banyak adalah 5%.
Jalur PPDB
Prestasi: jalur bagi calon siswa berprestasi, dibuktikan dengan nilai rapor dan
bukti sertifikat prestasi non-akademik. Kuota jalur prestasi SMA adalah 25% berlaku
jika sekolah masih memiliki sisa kuota dari total kuota yang ada, sedangkan kuota
prestasi SMK adalah sebesar 65%
Jalur PPDB
Zonasi SMA: jalur bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah satuan zonasi
sekolah tersebut. Pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat dekat sampai batas
kuota, jika ada jarak yang sama, maka akan diseleksi berdasarkan usia yang
lebih tua. Kuota minimal jalur zonasi adalah sebesar 50%;
Jalur Prioritas
Terdekat SMK: jalur bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah satuan zonasi
sekolah tersebut. Pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat dekat sampai batas
kuota, jika ada jarak yang sama, maka akan diseleksi berdasarkan usia yang
lebih tua. Kuota jalur Prioritas Terdekat adalah sebesar 10%.
Tabel Seleksi Rapor SMA bagi Lulusan SMP |
Tabel Seleksi Rapor SMA bagi Lulusan MTs |
DOWNLOAD FORMAT PERHITUNGAN SKOR AKHIR PRESTASI RAPOR SMA
Tabel Perhitungan Skor Jalur Persiapan Kelas Industri |
Tabel Pembobot Nilai Mata Pelajaran |
Tabel Pembobotan Nilai Mata Pelajaran |
Pemeringkatan Jalur Prestasi Rapor Umum |
DOWNLOAD FORMAT EXCEL SELEKSI RAPOR SMK
5. Tahapan Pengumuman Penetapan
Pengumuman penetapan merupakan pengumuman hasil penerimaan akhir. Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2022 dan tahap 2 dilaksanakan pada 8 Juli 2022. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan, atau oleh pejabat berwenang.
6. Tahapan Pendaftaran dan Pendataan Ulang
Tahapan
terakhir setelah penerimaan adalah pendaftaran ulang peserta yang diterima.
Selain itu, dilakukan juga pendataan ulang untuk memeriksa status calon siswa
didik lama. Bagi peserta didik yang lolos tahap 1 tapi tidak diambil, maka wajib
mengundurkan diri ke sekolah penerima pada saat daftar ulang. Jika tidak mengundurkan
diri, maka sistem akan mengunci dan tidak bisa daftar tahap 2.
B.
Apa saja Berkas Persyaratan PPDB Jabar Jenjang SMA dan SMK?
1.
Syarat Umum
Syarat umum
bagi PPDB Jabar jenjang SMA dan SMK adalah peserta berusia maksimal 21 tahun
dan sudah lulus SMP atau yang sederajat pada tahun pendaftaran atau tahun
sebelumnya.
Dokumen yang
harus dimiliki oleh peserta adalah:
Ijazah/surat
keterangan lulus atau Kartu Tanda Ujian Sekolah
Akta
kelahiran peserta;
Kartu
keluarga minimal 1 tahun dari tanggal PPDB atau surat keterangan domisili bagi
korban bencana alam/sosial. Bagi pendaftar menggunakan kartu keluarga perubahan
harus melampirkan surat keterangan lamanya domisili dari RT/RW/Kelurahan dan
bagi yang menumpang di family harus disertakan surat pernyataan tidak keberatan
dari pemilik rumah.
Kartu Tanda
Penduduk Orang Tua;
Buku Rapor semester
1 sampai 5; serta
Surat
tanggung jawab mutlak orang tua.
2.
Syarat Khusus PPDB Jabar Masing-masing Jalur
Jalur
Afirmasi KETM, peserta didik mempunyai kartu program penanggulangan kemiskinan
dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat
(KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu
Sembako Murah (KSM), atau.
Terdaftar
pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
Surat Keterangan
Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia
PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan/atau
Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk
DTKS
Surat
Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
Surat Tugas
Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maks.3 tahun/ anak
guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
Piagam dan
Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal.5 tahun, min. 6
bulan Terakhir.
C.
Bagaimana
Cara Mendaftar PPDB Jabar 2022?
Untuk
mendaftar pada PPDB Jabar 2022, hal pertama yang harus dilakukan peserta adalah
membuka laman pendaftaran: https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Kemudian, pada laman tersebut, peserta atau calon siswa dapat mendaftar secara
daring menggunakan username dan password yang telah diterima.
Jalur
PPDB SMA
Peserta jalur
zonasi SMA dapat memilih 3 sekolah (2 SMA negeri dan 1 swasta) dalam wilayah
zonasi.
Peserta jalur
afirmasi SMA dapat memilih 3 sekolah (2 SMA negeri dan 1 swasta) dalam dan luar
wilayah zonasi.
Peserta jalur
perpindahan orang tua/wali SMA dapat memilih 2 sekolah (1 SMA dan 1 swasta)
luar zonasi
Peserta jalur
anak guru SMA dapat memilih 2 sekolah (1 SMA dan 1 swasta) dalam dan luar
zonasi
Peserta jalur
prestasi rapor SMA dapat memilih 3 sekolah (2 SMA dan 1 swasta) dalam dan luar
wilayah zonasi.
Peserta jalur
prestasi kejuaraan / non-akademik SMA dapat memilih 2 sekolah (1 SMA dan 1
swasta) dalam dan luar wilayah zonasi.
Jalur
PPDB SMK
Peserta jalur
prioritas terdekat SMK dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 swasta atau 1 SMK
dengan 2 program keahlian
Peserta jalur
afirmasi SMK dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 swasta atau 1 SMK dengan 2
program keahlian
Peserta jalur
perpindahan orang tua/wali atau anak guru SMK dapat memilih 1 SMK negeri dan 1
swasta atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
Peserta jalur
prestasi persiapan kelas industri SMK dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 swasta
atau 1 SMK dengan 3 program keahlian
Peserta jalur
prestasi kejuaraan / non-akademik SMK dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 swasta
atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
Peserta jalur
prestasi rapor umum SMK dapat memilih 2 SMK negeri dan 1 swasta atau 1 SMK
dengan 2 program keahlian
PPDB
SLB
(1)
Persyaratan
usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan
pendidikan umum ( TK, SD, SMP, SMA dan SMK);
(2)
Persyaratan
Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta
didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;
(3)
Calon
peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat
berkoordinasi dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB);
(4)
Dalam
hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3),
Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan
yang dilaksanakan satuan
Pendidikan;
(5)
Dalam
pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara
Pendidikan inklusi dapat bekerjasama
dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center
/ Pusat Layanan pada SLB
PUSAT INFORMASI PPDB JABAR 2022
Kumpulan informasi penjelasan juknis PPDB Jabar, video tutorial dan update terbaru seputar PPDB
Demikian
informasi tentang pendaftaran PPDB Jabar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB 2022.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon siswa baru dan orang tua. Bagi yang
membutuhkan file Petunjuk Teknis PPDB Jabar 2022 silakan DOWNLOAD DISINI